Selasa 23 Feb 2016 06:53 WIB

Pemkab Banjar Dukung RUU Penyandang Disabilitas

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas
Foto: DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas

REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) penyandang disabilitas yang tengah disiapkan kalangan legislatif.

"Pemkab Banjar mendukung RUU penyandang disabilitas karena hak-hak mereka bisa dipenuhi seperti manusia normal," ujar Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur di Martapura, Senin.

Pernyataan itu disampaikan wabup menjawab sikap Pemkab Banjar atas RUU saat menerima kunjungan anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kota tersebut.

Menurut wabup, jumlah anggota masyarakat penyandang disalibitas di Kabupaten Banjar cukup tinggi dan diharapkan RUU yang tengah digodok bisa direalisasikan.

Diharapkan, RUU tersebut disetujui sehingga penyandang disabilitas di Indonesia terutama di Kabupaten Banjar mendapat kesamaan haknya seperti manusia normal.

"Bagaimana pun, para penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia sehingga mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas," ungkapnya.

Sebelumnya, Komite III DPD RI, Senin dipimpin Fahira Idris datang ke Kabupaten Banjar meminta pendapat dan dukungan atas RUU tentang Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement