REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan pimpinan tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Presiden dan bukan ketua KPK. Sehingga Presiden-lah yang memiliki konsep dalam pemberantasan korupsi.
"Saya tidak mengerti sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang ingin mundur dari jabatannya terkait dengan rencana DPR dan Pemerintah ingin merevisi UU KPK," kata Fahri Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/2).
Fahri mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Raharjo yang mengancam akan mundur dari jabatan jika DPR RI dan Pemerintah melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Fahri, pemimpin tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Presiden, karena itu Presiden Joko Widodo yang seharusnya memiliki konsep dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau Agus Raharjo mengancam mundur dari jabatannya, mungkin dia sedang frustrasi," katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, rentang kekuasaan Presiden jauh lebih besar daripada rentang kekuasaan lembaga-lembaga lain terutama di dalam eksekusi, karena itu Presiden-lah yang menjadi pimpinan.
Fahri menegaskan, pengelolaan uang negara yang diawasi Presiden Joko Widodo lebih besar dibandingkan yang diawasi KPK. Karena itu, kata dia, Presidenlah yang memiliki konsep agar uang negara tidak dikorupsi.
"Presiden yang memimpin pengawasan anggaran, jangan dibalik," katanya.
Menurut Fahri, rencana revisi UU KPK hal itu adalah kewenangan eksekutif dan legislatif dan KPK merupakan salah satu stakeholdernya.