Senin 22 Feb 2016 16:57 WIB

MKD Tutup Kasus Masinton

 Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (tengah) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (tengah) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mahkamah Kehormatan Dewan menutup kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu setelah korban yang menjadi pelapor secara resmi mencabut laporannya.

"Kami tidak bisa bekerja berdasarkan opini. Faktanya, pelapor sudah mencabut laporannya, sehingga kasusnya tidak bisa dilajutkan," kata Wakil Ketua DPR RI, Junimart Girsang, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/2).

Menurut Junimart, kalaupun ada pihak yang mengehmbuskan opini, bahwa Masinton Pasaribu menekan stafnya, Dita Aditia, untuk mencabut laporannya ke MKD, tapi MKD tidak tidak menghiraukan opini seperti itu.

MKD, kata dia, bekerja berdasarkan fakta resmi, yakni pelapor, Dita Aditia, yang sudah secara resmi mencabut laporannya. Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, opini tersebut dihembuskan oleh sebuah lembaga bantuan hukum yang sudah bukan berstatus sebagai kuasa hukum Dita lagi.

"Dita sudah mencabut kuasanya terhadap LBH tersebut, sehingga LBH tersebut tidak bisa lagi berbicara mewakili Dita," kataya.

Junimart menegaskan, MKD tidak dapat mengusut dan menindaklanjuti kasus Masinton ini tanpa aduan meskipun sudah menjadi sorotan publik, karena kasusnya dapat diusut berdasarkan aduan. 

Sebelumnya, Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti mengatakan, Dita Aditia mendapat tekanan oleh pihak keluarga dan Masinton Pasaribu untuk mencabut laporannya. Menurut dia, ancaman yang diberikan kepada Dita yakni Masinton akan melaporkan balik Dita dengan pasal pencemaran nama baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement