Senin 22 Feb 2016 15:47 WIB

'Polisi Harus Lindungi Korban dari Ancaman Fan Saipul Jamil'

Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Artis Saipul Jamil usai menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Jumat (19/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh artis Saipul Jamil tidak dipojokkan dan LPSK juga siap dalam memberikan perlindungan terhadap sang korban tersebut.

"Tentunya merujuk ke aturan, korban atau pendampingnya mengajukan dahulu permohonan perlindungan kepada LPSK. Sangat besar diberikan perlindungan karena tindak pidana seksual terhadap anak menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan salah satu prioritas perlindungan LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers di Jakarta, Senin (22/2).

Untuk itu, LPSK berharap pihak korban atau pendampingnya, termasuk KPAI, bisa segera mengajukan permohonan perlindungan untuk segera diproses LPSK. Selain pendamping, lanjutnya, bisa juga permohonan perlindungan diajukan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Kelapa Gading.

Hal ini penting mengingat kasus tersebut menyangkut figur publik hingga bisa saja ada tekanan dari pendukung atau fan tersangka terhadap korban. "Ancaman ini ditakutkan bisa memengaruhi korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik," kata Semendawai.

LPSK juga mengharapkan adanya dukungan dari masyarakat ataupun elemen lain untuk korban karena trauma yang dialami korban pelecehan seksual tentunya sangat mendalam. Selain itu, lembaga tersebut juga berharap masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap korban.

"Korban sudah mengalami penderitaan akibat perbuatan pelaku, maka masyarakat diharapkan tidak turut mem-victim-isasi korban dengan cap buruk. Melainkan memberikan dukungan moral terhadap korban," ucap Semendawai.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengapresiasi langkah korban DS (17) yang cepat melaporkan pedangdut Saipul Jamil (SJ) terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan, jumlah korban dugaan pelecehan seksual penyanyi dangdut itu sebanyak satu orang dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement