Senin 22 Feb 2016 02:04 WIB

Perwakilan Umat Buddha Tolak Revisi UU KPK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Stop Revisi RUU KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa untuk menghentikan revisi RUU KPK di depan Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Stop Revisi RUU KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi unjuk rasa untuk menghentikan revisi RUU KPK di depan Komplek Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mendapatkan penolakan dari publik. Revisi dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Perwakilan Umat Buddha Indonesia, Philip K. Wijaya mengatakan, revisi UU KPK adalah upaya melemahkan KPK. Sebab itu, Philip menolak revisi UU KPK tersebut.

"Kenapa orang mau menangkap maling kok dilemahkan," kata Philip pada acara Diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Ahad (21/2). (Romo Benny: Hanya Publik yang Bisa Kalahkan DPR).

Perbuatan korupsi, kata Philip, bertolak belakang dengan amal yang ada dalam ajaran Buddha. Menurut dia, saat ini adalah waktu yang tepat bagi agama ikut berperan dalam mencegah upaya pelemahan pemberantasan korupsi.

Philip menegaskan, agama harus mengambil sikap terkait rencana revisi UU KPK tersebut. Jangan sampai Indonesia menunggu masyarakatnya tidak memiliki agama untuk bisa memberantas korupsi.

Pada acara tersebut, sejumlah tokoh lintas agama sepakat menyatakan menolak revisi UU KPK. Dalam kesempatan tersebut, hadir ketua KPK, Agus Rajardjo, dan perwakilan Komisi Yudisial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement