REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Densus 88 Mabes Polri menggrebek rumah milik terduga teroris di Jalan Ceremai 1 No.15 Desa Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Ahad (21/2) pukul 17.00 wib. Pemilik rumah, Dian Apriana (39 tahun) yang diduga terlibat terlibat teror bom Sarinah, ditangkap.
"Ya, sudah diamankan pemilik rumah tersebut beserta barang bukti yang ada di rumahnya," kata Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri, Ahad (21/2).
Penggerebekan itu pun menarik perhatian warga sekitar. Karena selain menggunakan senjata lengkap, untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan tersebut, petugas menerjunkan satu unit barakuda. Warga yang mengelilingi perumahan tersebut pun harus dievakuasi terlebih dulu demi keamanan.
Barang bukti yang diamankan adalah dokumen atau beberapa buku jihad, senjata berupa panah lengkap dengan anak busurnya. Tidak hanya itu, ada pula golok, solar sel, ponsel jenis BlackBerry, serta senapan angin. Selanjutnya terduga teroris langsung dibawa ke Markas Brimob Kelapa Dua.