Jumat 17 Mar 2023 11:43 WIB

Densus Tangkap Lima Tersangka Tindak Pidana Teroris JI di Sulteng

Inisial kelima tersangka yang ditangkap adalah, ZA, KB, AF, MA, dan RAM.

 Tim Densus 88 Anti Teror.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Tim Densus 88 Anti Teror. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah(JI) di wilayah Sulawesi Tengah.

"Lima tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok teroris jaringan Jamaah IslamiahProvinsi Sulawesi Tengah,"kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ramadhan menyebut inisial kelima tersangka itu adalah, ZA, KB, AF, MA, dan RAM. "Penangkapan lima tersangka teroris di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kamis, pukul 15.35 Wita, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di dua tempat di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penggeledahan dilakukan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, serta di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dari penggeledahan di Kota Palu, personel Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti berupa delapan buku bacaan berbagai judul, lima buku catatan, dua bundel dokumen yayasan, satu bundel kwitansi, tiga unit teleskop, sejumlah senjata tajam dan panah serta senapan angin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement