REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sukabumi cukup marak terjadi di awal 2016. Dalam dua bulan terakhir, terjadi dua kasus kekerasan seksual anak dengan jumlah korban yang cukup banyak.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, kasus pertama terjadi di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Parungkuda, Sukabumi akhir Januari 2016. Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum tenaga honorer di sekolah tersebut mencapai sebanyak 15 orang anak.
Kasus kedua terjadi di pertengahan Februari 2016. Seorang oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) AP melakukan pelecehan seksual terhadap 16 orang pelajar SD di Kecamatan Cisaat, Sukabumi.
"Dua kasus kekerasan seksual ini cukup memprihatinkan karena terjadi di lingkungan sekolah,’’ ujar Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto kepada Republika, Ahad (21/2).
Padahal, lingkungan sekolah seharusnya menjadi lokasi yang aman dan nyaman bagi pendidikan dan pertumbuhan anak. Namun, dalam dua kasus tersebut ternyata seorang pendidik malah menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Atas fakta itu lanjut Dian, Sukabumi masuk ke dalam status darurat kekerasan seksual anak.