Sabtu 20 Feb 2016 17:18 WIB

Imigrasi Depok Tangkap Warga Negara Nigeria

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Sejumlah warga negara asing yang menyalahi izin tinggal (ilustrasi)
Sejumlah warga negara asing yang menyalahi izin tinggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Imigrasi Kelas II Depok menangkap lima lelaki warga negara Nigeria karena tidak memiliki paspor dan visa. Kelimanya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Depok.

Kelima orang yang ditangkap itu adalah Johnson Chikwuemeka Nwaneri (30), Nicholas Okechukun Okatun (25), Ikechukwu Kennedy Anyanwu (35), Henry Chisom Wu (28), dan Alaribe Augustus Chigoze (30).

''Mereka kami tangkap dalam waktu berbeda atas laporan masyarakat dan lurah setempat,'' kata Kepala Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar, Sabtu (20/2).

Menurut Dudi, saat diamankan, kelimanya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Tiga orang tidak memiliki paspor dan visa. Sedangkan dua lagi sudah melebihi masa tinggal di Indonesia.

''Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka sudah bermukim di Depok selama 3 bulan lebih. Dua dari mereka mengaku pemain sepakbola dan datang ke Indonesia karena dijanjikan bermain di klub sepakbola di Indonesia, yakni Henry Chisom Wu dan Alaribe Augustus Chigoze,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement