REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendesak. Menurut dia lebih mendesak bagi pemerintah bersama DPR untuk merevisi UU Polri dan Kejaksaan ketimbang KPK. Ia menilai, Polri dan Kejaksaan sejauh ini belum efektif dalam memberantas korupsi. "Revisi UU KPK belum mendesak," kata Ray dalam acara diskusi yang digelar Transparency International Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut dia, tugas pokok dan fungsi Polri serta Kejaksaan sekarang ini perlu dioptimalkan. Pasalnya Polri dianggap masih mengalami persoalan krisis kepercayaan masyarakat yang terlihat jelas dari berbagai pendapat di media sosial. "Padahal Kepolisian merupakan institusi penegakan hukum yang paling dekat dengan masyarakat," ujar Ray.
(Baca Juga: Revisi UU Jadi Ancaman untuk Lumpuhkan KPK)
Situasi yang sama, dia mengatkan juga dialami Kejaksaan. Menurut Ray, Kejaksaan masih mengalami krisis kepercayaan masyarakat. Karena itu tidak ada urgensi merevisi UU KPK yang selalu berada dalam posisi pertama atau kedua sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat. "Bila nantinya revusi (UU KPK) ini dilakukan matilah pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.