Jumat 19 Feb 2016 12:56 WIB

KPK: Revisi UU KPK Belum Waktunya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menyatakan, Undang-Undang Nomor 30 tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum waktunya direvisi. Pernyataan tersebut dilayangkannya setelah mendapat dukungan dari para guru besar di berbagai universitas yang ada di Indonesia.

"Hari ini datang ke KPK profesor, akademisi dari banyak perguruan tinggi terkenal. Mereka memberikan dukungan kepada KPK bahwa waktunya bukan hari ini kalau mau dilakukan (revisi UU KPK). Jadi kita menolak dilakukannya revisi UU KPK," kata Agus di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Jumat (19/2).

(Baca: Akademisi Turut Menolak Revisi UU KPK)

Selain dari guru besar, Agus juga mengatakan, penolakan revisi UU KPK juga dilakukan oleh para seniman yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah grup band ternama, Slank yang dalam beberapa hari ke depan akan menyampaikan penolakan terhadap revisi UU KPK.

"Beberapa hari yang akan datang,  ada slank juga akan datang memberikan sinyal pada saudara-saudara kita yang di DPR juga kepada presiden, memang rakyat memang menghendaki tidak dilakukam revisi UU KPK," ucap Agus.

Agus juga berjanji akan menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penolakan revisi UU KPK tersebut. Hanya saja, menurutnya, KPK masih menunggu waktu yang tepat dan menyesuaikan dengan jadwal Jokowi. "Kita akan menunggu jadwal beliau (Jokowi)," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement