Jumat 19 Feb 2016 10:37 WIB

Soal Revisi UU KPK, HNW: Pemerintah Saja Belum Satu Kata

Rep: c38/ Red: Bilal Ramadhan
  Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi UU KPK. Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid berpandangan, tidak ada sikap yang tunggal dari pemerintah dalam masalah ini.

"Kami melihat ketiadaan satu kata di tingkat pemerintah. Itu kan tidak mungkin dalam konteks politik pembuatan UU," kata Hidayat Nur Wahid kepada Republika, usai memberikan kuliah umum di Asrama Haji Bekasi, Kamis (18/2) malam.

Hidayat mengungkapkan, tidak mungkin DPR mengajukan satu rangkaian undang-undang, kalau pemerintah (Presiden) posisinya tidak jelas atau bahkan menolak. Sehebat apapun rancangan DPR, kalau Presiden mengatakan tidak, maka tidak akan bisa dilanjutkan.

Sebab, lanjut HNW, Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak memberikan hak sepenuhnya kepada DPR. DPR harus bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini presiden, untuk memutuskan sebuah UU. Ia memcontohkan, pembahasan rancangan UU tentang Kepala Daerah.

UU tentang Kepala Daerah sudah diputuskan bersama antara Kememterian Dalam Negeri dan DPR, tapi karena presiden didemo banyak orang, dicabutlah UU itu. Karena itu, menurut Hidayat, kuncinya terletak pada kejelasan sikap atau satu kata antara presiden dengan KPK dan Menkumham dalam memandang RUU KPK.

Kendati demikian, Hidayat Nur Wahid mengatakan, PKS sangat berharap peran KPK dapat dikuatkan. Lantaran, ia menilai korupsi di Indonesia begitu masif dan merajalela. Selama ini, KPK baru berhasil mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang melakukan korupsi dalam jumlah sedang dan teri.

Koruptor kelas kakap yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar bahkan triliunan rupiah belum ada yang tersentuh oleh KPK. Padahal, banyak orang yang sudah mengendus tingkah kriminal pihak-pihak itu.

"Kita memang menghendaki agar KPK itu kuat, agar yang diberantas selain yang teri-teri, juga yang sedang dan kakap," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement