REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Tiga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas II A Simalungun diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Rabu (17/2) malam. Ketiganya diduga mengedarkan sabu di dalam lapas tersebut.
"Ketiga oknum sipir yang diamankan yaitu NS, Z dan MDH. Ketiganya diamankan di tempat terpisah di Pematang Raya, Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Yofie Giriantono, Kamis (18/2).
Yofie menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Setelah dilakukan penyelidikan, mereka kemudian mengamankan NS. Dari tangannya, petugas menemukan sejumlah narkoba.
Dalam pengakuannya, NS mengatakan akan menyerahkan narkoba itu kepada rekannya, Z untuk diedarkan di Lapas tempat mereka bekerja. Petugas pun kemudian bergerak meringkus dan menggeledah kediaman Z.
"Kita menemukan sembilan paket sabu-sabu dan sejumlah ganja," ujar Yofie.
Dari sana, petugas kembali melanjutkan penangkapan. Selanjutnya, MDH yang dicokok karena disebut terlibat. "Masih didalami keterlibatannya," kata Yofie.
Ketiga sipir itu pun kemudian digelandang ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan kepada penyidik, mereka mengaku mengedarkan narkoba selama tiga bulan terakhir. Pasokan barang haram tersebut didapat dari wilayah Pangkalan Brandan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114, 112 dan 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.