Kamis 18 Feb 2016 20:26 WIB

BPOM Makassar Razia Gudang Makanan Impor Ilegal

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan dibantu Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat melakukan razia di salah satu gudang Jalan Banda, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sudah sebulan lebih dilakukan investigasi dan akhirnya dieksekusi. Awalnya hanya dari laporan masyarakat adanya makanan dan minuman impor beredar tanpa register sehingga dilakukan penyelidikan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kantor BPOM Makassar Madaniah Waris disela eksekusi, Kamis.

Hasil razia tersebut ditemukan ratusan pangan impor yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin edar sehingga pihak eksekutor dari BPOM Makassar membawa ratusan barang tersebut ke kantor untuk disita selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Menurut dia, ratusan makanan dan minuman itu yang tidak mempunyai izin edar akan dibawa ke labolatorium guna dilakukan pemeriksaan apakah barang itu berbahaya dikonsumsi atau tidak termasuk dari mana barang tersebut diperoleh.

Bahan pangan yang disita seperti syrup, kopi, Caramel, Yogurt, Green tea, kopi, bahan campuran dan pangan konsumsi lainnya. Pangan ini diketahui diedarkan di kafe-kafe tertentu sebagai pelengkap minuman dan penyedap rasa.

"Bersangkutan sudah kami sampaikan untuk datang ke kantor diminta keterangan. Bila memang terbukti dugaan barang ini ilegal maka melanggar pasal 142 Undang-undang nomor 18 tentang Pangan dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp4 miliar," tegasnya.

Sebelumnya diketahui pemilik gudang tanpa nama itu bernisial IR bersikikuh barang miliknya tidak melanggar dan menutup pintunya rapat-rapat, agar wartawan tidak masuk. Didalam gudang tersebut memang sudah ada petugas dari BPOM Makassar dan pihak kepolisian.

Bahkan salah satu petugas dari Polda Sulselbar yang enggan menyebut namanya sebelum penyitaan saat keluar dari gudang tersebut langsung menyuruh wartawan untuk pulang, agar barang-barang tersebut bisa disita sesuai permintaan yang bersangkutan.

Hal itu kemudian ditentang para pencari berita ini dengan bersikukuh bahwa peristiwa itu harus diliput karena sudah menjadi hak publik untuk diketahui. Saat pintu terbuka sedikit wartawan langsung menyeruduk masuk dan mengambil gambar kemudian diteriaki IR.

"Keluar dari rumah saya, saya bisa tuntut kalian, masuk rumah orang sembarang," katanya dengan suara keras tapi takut menujukkan dirinya dan memilih bersembunyi pada bagian lain dalam rumahnya.

Saat itu pun wartawan yang meliput meneriaki balik dan menyilahkan bersangkutan untuk menuntut. Dalam penyitaan itu dua mobil digunakan mengangkut barang sitaan tersbut ke kantor BPOM Makassar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement