REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk kedua kalinya Rapat Paripurna DPR terkait pembahasan revisi UU KPK ditunda. Kamis (18/2) ini, sidang paripurna batal digelar karena hanya ada satu dari lima Pimpinan DPR yang ada di Jakarta.
Sejumlah fraksi di DPR menolak pembahasan revisi UU KPK tersebut. Fraksi yang menolak adalah Gerindra, Demokrat, dan PKS. Revisi UU KPK mendapat penolakan karena dinilai memuat pasal-pasal yang dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pasal yang ditolak itu antara lain; membentuk Dewan Pengawasan, SP3, penyelidikan dan penyidikan serta terkait prosedur penyadapan.
Selain mendapat penolakan dari Gerindra, Demokrat dan PKS, partai yang masih di luar parlemen, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menyatakan sikap yang sama. Partai baru ini mengapresiasi partai-partai di DPR yang sudah menyatakan penolakan.
"PSI sebagai partai baru siap berjuang bersama Gerindra, Demokrat dan PKS untuk menghadang revisi UU KPK," ujar Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).
Menurut Grace, bagi PSI korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Ia menegaskan, KPK didirikan untuk memerangi kejahatan luar biasa itu. "Kini nyawa KPK diujung tanduk. Kita mesti bersatu melindungi KPK," cetusnya.
Gerindra menjadi partai pertama yang dengan tegas menyatakan menolak. Bahkan perintah tersebut datang dari pendiri yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Ini arahan partai, arahan Ketua Dewan Pembina," ungkap Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, belum lama ini.
Sikap yang sama juga disuarakan Partai Demokrat. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, Partai Demokrat semakin yakin untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Hal tersebut karena mayoritas masyarakat pun tidak setuju dengan revisi UU tentang KPK itu.
Langkah itu dinyatakan SBY melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono. "Setelah ditelaah, 70 persen tak setuju revisi UU KPK, 12 persen setuju, dan 18 persen lain-lain," tulis SBY. "Suara rakyat seperti ini penting bagi saya dan juga Partai Demokrat karena ternyata makin memperkuat sikap dan pandangan kami," tulisnya lagi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memastikan tetap akan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski dilakukan lobi-lobi politik.
Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan sikap PKS terhadap revisi UU KPK tidak akan berubah. Hidayat menegaskan, PKS tetap akan menolak karena setelah mempelajarinya dengan seksama revisi itu bukan untuk memperkuat KPK, tetapi sebaliknya untuk melemahkan.
"Rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Rabu (17/2) yang dipimpin Ketua Majelis Syuro memutuskan PKS menolak revisi UU KPK itu. Keputusan ini memperkuat sikap fraksi PKS yang dalam rapat sebelumnya juga menolak revisi itu," ujar Hidayat.