Kamis 18 Feb 2016 17:30 WIB

Meski Dilobi Berkali-kali, PKS akan Tetap Tolak Revisi UU KPK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Achmad Syalaby
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan tetap akan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski dilakukan lobi-lobi politik.

Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan sikap PKS terhadap revisi UU KPK tidak akan berubah. Hidayat menegaskan, PKS tetap akan menolak karena setelah mempelajarinya dengan seksama revisi itu bukan untuk memperkuat KPK, tetapi sebaliknya untuk melemahkan. 

"Rapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Rabu (17/2) yang dipimpin Ketua Majelis Syuro memutuskan PKS menolak revisi UU KPK itu. Keputusan ini memperkuat sikap fraksi PKS yang dalam rapat sebelumnya juga menolak revisi itu," ujar Hidayat, 

PKS, lanjut Hidayat, melihat masih ada ketidaksinkronan antara Menkumham, KPK, dan Presiden terkait revisi UU KPK. Menkumham menganggap revisi akan menguatkan. Sementara KPK menganggap melemahkan, karenanya tidak mau terlibat dalam pembahasan. Sementara Presiden menyatakan akan membatalkan revisi jika melemahkan KPK.

Selama ketiga lembaga itu tidak sinkron, PKS tetap akan menolak revisi UU KPK. "Berapa kali pun paripurna diundur sikap PKS tetap menolak revisi UU KPK," kata  Hidayat. 

Sikap ini menegaskan sikap PKS yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna terdahulu yang menolak Revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Fraksi PKS ketika itu tegas menyatakan revisi UU KPK sebaiknya menjadi inisiatif pemerintah agar lembaga DPR tidak selalu menerima stigma negatif.

Hidayat mengungkapkan, PKS mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK yang baru, termasuk langkah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat.

"Selama tindakan OTT itu dilakukan sesuai dengan koridor  hukum dan aturan perundangan yang berlaku, kita mendukung. Yang penting tidak ditunggangi kepentingan politik dan tebang pilih dalam penegakan hukum," katanya.

Hidayat berpandangan, KPK harus makin diperkuat dengan hukum yang kuat agar dapat menangani kasus-kasus besar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus korupsi di atas Rp 500 miliar bahkan triliunan rupiah.

"Pimpinan KPK yang baru perlu diberi vitamin agar kuat sehingga bisa menangani kasus-kasus korupsi di atas Rp 500 miliar bahkan triliunan. Bukan malah dilemahkan," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement