Kamis 18 Feb 2016 08:47 WIB

Netizen Tolak Revisi UU KPK, SBY: Ini Makin Memperkuat Sikap Demokrat

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: SBY
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, Partai Demokrat semakin yakin untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Hal tersebut karena mayoritas masyarakat pun tidak setuju dengan revisi UU tentang KPK itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat itu melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono. Sebelumnya, SBY meminta masyarakat memberikan pandangan terkait revisi UU KPK.

Komentar masyarakat itu bisa disampaikan melalui akun Twitter dan Facebook miliknya. SBY mengungkapkan, dalam kurun waktu 26 jam, sebanyak 6.674 netizen telah memberikan pandangan terkait revisi UU KPK.

"Setelah ditelaah, 70 persen tak setuju revisi UU KPK, 12 persen setuju, dan 18 persen lain-lain," tulis SBY.

"Suara rakyat seperti ini penting bagi saya dan juga Partai Demokrat karena ternyata makin memperkuat sikap dan pandangan kami," tulisnya lagi.

SBY berharap pendapat dari netizen ini bisa menjadi masukan bagi DPR dan Pemerintah Jokowi dalam memutuskan apakah perlu atau tidaknya UU KPK direvisi.

"Terima kasih kepada netizen yang telah beri pendapat tentang revisi UU KPK. Suara rakyat penting didengar siapa pun, temasuk DPR dan pemerintah," tulisnya.

Seperti diketahui, revisi UU KPK menuai pro dan kontra di masyarakat. DPR dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi hak inisiatif DPR.

Sementara, dukungan untuk merevisi UU KPK di DPR juga terpecah. Jika sebelumnya hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak, akhirnya Partai Demokrat dan PKS pun memilih tidak mendukung revisi UU KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement