Kamis 18 Feb 2016 07:51 WIB

Pejabat Catatan Sipil tak Boleh Berubah-Ubah

Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pejabat catatan sipil tidak boleh berubah-ubah karena mereka sudah memiliki keahlian khusus dalam bidang kependudukan. "Selama ini pernah terjadi pejabat catatan sipil berganti-ganti. Kadang-kadang belum sampai dua tahun menjabat ganti lagi dan itu tidak diperbolehkan lagi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman di Palembang, Kamis (18/2).

Lebih lanjut dia mengatakan, selain itu mereka telah memiliki keahlian khusus melalui pelatihan. Ini berarti mereka ahli dibidang itu maka mereka seharusnya tidak cepat diganti dalam jabatan tersebut.

Dia mengatakan, pejabat catatan sipil sudah dilatih dalam bidang kependudukan dan menggunakan biaya yang besar. Sehingga tidak boleh pindah sebelum dua tahun. "Untuk memantau keberadaan pejabat catatan sipil di daerah tersebut maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru," ujar dia.

Menurut Sekda, aturan baru itu antara lain mengatur dalam mengangkat Kepala Dinas Catatan Sipil harus diusulkan terlebih dahulu Kementerian Dalam Negeri. Karena itu bupati dan wali kota tidak boleh sewenang-wenang dalam menunjuk pejabat catatan sipil seperti yang terjadi selama ini. 

Pejabat tersbut sebelumnya berdasarkan aturan harus diusulkan tiga nama ke Kemendagri untuk disetujui. 

Sekda mengatakan, dengan tidak berpindah-pindahnya pejabat catatan sipil maka dalam menyelesaikan masalah kependudukan akan semakin maksimal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement