Rabu 17 Feb 2016 22:34 WIB

JK Beberkan Tugas Dewan Pengawas KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan, tugas dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan mengawasi jalannya peraturan di lembaga antikorupsi itu. Pengawas, kata dia, tak akan mencampuri kinerja para anggota KPK.

"Jangan pengawas itu mencampuri operasional tetapi mengawasi apa operasional itu berjalan sesuai aturan. Namanya pengawas di manapun begitu, tidak you mencampuri ke bawah. Tapi memastikan bahwa seluruh itu sesuai aturan," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (17/2).

Ia menilai draf revisi undang-undang KPK nantinya masih dapat berubah. Namun, draf tersebut juga harus disetujui baik oleh pemerintah maupun DPR.

Sementara, terkait rencana digelarnya rapat paripurna revisi UU KPK, Kamis (18/2), JK menyebut kemungkinan akan ditunda. Sebab, para pimpinan DPR tengah melakukan kunjungan kerja di berbagai daerah.

"Barusan dilaporkan sama Ketua DPR bahwa karena dipimpinan mundur dua orang. Kemudian, ternyata ada tugas-tugas yang tidak bisa ditunda mereka belum kembali. Jadi mungkin saja tertunda besok," kata JK.

Terdapat empat poin perubahan draf revisi UU KPK yang digulirkan DPR. Usulan tersebut, di antaranya, pertama, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.

Ketiga, KPK tak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Terakhir, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement