Rabu 17 Feb 2016 19:38 WIB

Soal Revisi UU KPK, LIMA: Presiden Harus Segera Bertindak

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Lingkar Madani (LIMA) Ray RAngkuti (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Lingkar Madani (LIMA) Ray RAngkuti (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengambil sikap tegas jika agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak disahkan oleh DPR.

Menurutnya kalau  Presiden Joko Widodo masih saja terus berkomentar Revisi UU KPK, dan tidak ada tindakan hentikan revisi UU KPK di legislatif usai pulang dari KTT Asean-AS, maka pernyataan Jokowi itu 'basi' bagi masyarakat.

"Kalau presiden tidak bertindak dan terus sibuk buat pernyataan, bahkan hingga balik dari Amerika, basi sudah," ujarnya di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Rabu (17/2).

Menurutnya, pernyataan presiden selama ini hanya normatif terkait revisi UU KPK. Padahal masyarakat berharap presiden tegas menolak revisi UU KPK ini karena jelas poin revisi yang ada di DPR saat ini bukan menguatkan KPK tapi nyata melemahkan KPK.

"Yang dibutuhkan Jokowi bertindak. Kalau sampai besok tidak ada perubahan penolakan revisi UU KPKk. Bisa kita katakan presiden bagian dari pihak pihak yg melemahkan KPK," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu poin tambahan draft yang melemahkan KPK selain izin penyadapan, penerbitan SP3, kewenangan penyidik dan penyelidik sendiri adalah Pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Ray menilai struktur Dewan Pengawas KPK ini aneh karena bagian dari struktur KPK tapi kewenangan pelaporannya ke Presiden dan melakukan persetujuan penindakan oleh pimpinan atau anggota lembaga negara.

"Lihat struktur seperti ini hanya ada di negara otoriter, karena mereka butuh jangkar mengawasi lembaga independen," ujarnya.

Karena bagaimana mungkin struktur integral KPK namun lapornya ke presiden, bukan ke pimpinan KPK. Lucunya Badan Pengawas ini buat laporan ke Presiden dan Anggota Lembaga negara. Kalau ini dibiarkan maka wajar bila kedepan akan ada pembusukan di KPK. Karena pastinya akan ada mal administrasi di KPK, yang sangat mudah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement