REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR RI, Kamis (18/2) dijadwalkan akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, DPR belum memastikan apakah dapat menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR RI ini.
Ketua DPR RI, Ade Komaruddin mengatakan pengambilan keputusan untuk pengesahan revisi UU KPK jadi inisiatif DPR memang direncanakan Kamis ini. Namun, rapat paripurna ini sendiri terancam gagal dilaksanakan, karena tidak memenuhi kuorum pimpinan DPR.
Menurutnya, empat pimpinan DPR lain saat ini sedang menjalankan tugas di luar kota. Kalau jumlah pimpinan yang hadir tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna gagal dilaksanakan.
"Kalau nanti pimpinan tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa langgar perintah UU MD3," katanya di kompleks parlemen Senayan, Rabu (17/2).
Akom, sapaan Ade Komaruddin, menambahkan, dalam UU MD3, jumlah kuorum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan rapat paripurna adalah 2 pimpinan. Kalau hanya satu pimpinan yang dapat menghadiri paripurna, maka rapat peripurna sendiri dinyatakan tidak sah untuk dilaksanakan.
Namun, Akom masih akan menunggu perkembangan soal kehadiran pimpinan sampai besok pagi. Apakah jumlah kuorum pimpinan dapat dipenuhi untuk melaksanakan rapat paripurna.
"Kita lihat perkembangannya," ucapnya.
Empat pimpinan DPR memang tidak terlihat melaksanakan tugas negara di DPR RI. Hanya Ketua DPR yang terlihat berada di kantornya. Misalnya saat menerima kunjungan Dita Besar Malaysia untuk Indonesia. Selebihnya, seperti dikatakan Akom, empat pimpinan DPR sedang ada urusan di luar kota.