Rabu 17 Feb 2016 15:24 WIB

Fraksi Nasdem Ikuti Pemerintah Terkait Revisi UU KPK

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang rapat paripurna untuk membahas revisi UU KPK pada Kamis(18/2), sikap Fraksi Nasdem belum tegas.

Wakil ketua fraksi Nasdem Jhonny G. Plate mengaku sepakat dengan empat poin revisi UU No. 30 Tahun 2002, tapi jika pemerintah tidak mendukung maka Nasdem juga akan ikut menolak revisi.

Menurutnya Fraksi Nasdem saat ini masih sejalan dengan pemerintah untuk merevisi UU KPK yang terbatas pada 4 butir. Ia menegaskan, selama revisi tidak mengurangi kewenangan KPK, maka Nasdem pasti akan mendukungnya.

''Fraksi pasti mendengar dari komponen masyarakat. Ada yang memberikan masukannya dan semua ini dilihat oleh fraksi, kita ingin (kalau ada) penolakan (itu) secara nasional,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).

Jhonny akan memastikan di rapat paripurna bahwa KPK tidak akan dilemahkan lewat revisi ini. Karena itulah perlu ada dewan pengawas bagi KPK.

Selain itu, penyadapan juga harus diawasi agar tidak melebih kewenangan KPK. Terkait SP3, Jhonny menuturkan itu justru menambah kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

''Apabila revisi dianggap tidak diperlukan dan pemerintah menganggap demikian, Fraksi Nasdem akan mendukungnya,'' tegasnya.

Seperti diketahui, revisi UU KPK gagal dibawa ke rapat paripurna DPR pada 11 Februari lalu. Hal tersebut setelah Fraksi Demokrat dan PKS berbalik arah dari mendukung revisi menjadi menolak revisi UU tersebut.

Selain itu, PAN juga memberi sinyal akan menolak revisi. Ketiga Fraksi itu mengikuti sikap Fraksi Gerindra yang tetap konsisten menolak revisi UU KPK karena dikhawatirkan akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement