Rabu 17 Feb 2016 14:48 WIB

Penyadapan oleh KPK tak Perlu Izin

Pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan penyadapan merupakan mahkota bagi Komisi Pemberantasan Korupsi oleh karena itu tidak perlu izin kepada siapa pun.

"Soal sadap menyadap ini tidak perlu ada izin. Terhadap siapapun yang disadap, tak perlu izin. Penyadapan ini harus jadi hal utama atau mahkota bagi KPK," katanya, Rabu (17/2).

Lebih lanjut Margarito menjelaskan apabila tidak melakukan tindak pidana apapun, maka tidak perlu khawatir soal penyadapan ini.

"Kalau memang tidak berbuat apa-apa mau disadap 24 jam juga enggak ada masalah. Kita ini disadap tiap detik oleh Tuhan, nah takut?" kata Margarito sedikit berkelakar.

Lebih lanjut Margarito mengatakan isu revisi UU KPK pro kontranya sangat luar biasa. Menurut Margarito yang menjadi pokok persoalan saat ini ditengah bangsa Indonesia ingin membangun negara demokratis ada organ negara yang tak bisa dikontrol yaitu KPK.

"Jadi pokok persoalannya di sini. Karena itu saya setuju harus ada dewan pengawas KPK. Ini penting," kata Margarito.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement