Selasa 16 Feb 2016 22:37 WIB

Percepat Pembangunan, Peta Desa Jadi Dasar Kebijakan Nasional

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Selain mempercepat proses pembangunan, hadirnya peta desa juga akan menjadi dasar kebijakan nasional. Melalui peta desa, batas wilayah, potensi, kondisi infrastruktur, demografis dan informasi desa lainnya akan terlihat secara akurat dan detil.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar mengatakan, pembuatan peta desa dalam skala besar yang dilakukan kementerian, adalah jawaban atas tantangan pembangunan nasional berbasis desa dan pinggiran.

“Peta dalam skala besar ini  akan menampilkan desa sesuai dengan kaidah kartografis, yang akan mendukung pelaksanaan amanah Undang-Undang desa,” ujarnya, dalam acara peluncuran Peta Desa, di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (16/2).

Terkait hal tersebut, Menteri Marwan mengimbau kepada pemerintah daerah dan swasta, untuk membuat peta desa standar, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, peta desa standar tersebut, dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah khususnya desa.

“Indonesia memiliki 74.093 desa dan 8.412 kelurahan. Kalau desa dan kelurahan ini semuanya sudah terpetakan secara detil, baik batas wilayah, potensi dan infrastrukturnya, kebijakan-kebijakan yang akan diambil untuk mengembangkan ekonomi daerah akan jelas. Jadi tidak akan salah sasaran,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement