REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar tiga sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2015 yang telah melewati pemeriksaan pokok perkara, dengan agenda pengucapan putusan, Selasa (16/2). Ketiga PHP Kada yang diputus adalah Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Fakfak.
"Permohonan tersebut adalah terdiri PHP Kabupaten Solok, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Fakfak," kata Kasubbag Humas, Ardli Nuryadi, Selasa (16/2).
PHP Kada di Kabupaten Solok Selatan dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut dua, Khairunas dan Edi Susanto. Dalam berkas permohonannya, pemohon menyampaikan beberapa kecurangan selama PHP Kada 2015 di Kabupaten Solok Selatan.
Salah satunya adalah kesalahan penghitungan suara di empat kecamatan, yakni Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Barat Hari, Kecamatan Sangir Jujuan dan Kecamatan Sangir Balai Janggo. Kesalahan tersebut dibuktikan dengan tidak diberikannya surat C6 kepada para pemilih.
Sementara PHP Kada Bangka Barat dimohonkan oleh pasangan calon Sukirman dan Safri. Pemohon mendalilkan maraknya politik uang oleh pasangan calon nomor urut dua, Parhan Ali dan Markus yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Termasuk, tidak diberikannya 536 lembar formulir C-6 oleh penyelenggara pilkada kepada pemilih yang berhak.
Terakhir, perkara yang diputus hari ini oleh MK adalah PHP Kada yang dimohonkan oleh pasangan calon Inya Bay dan Said Hindom, yang tidak dapat mengikuti Pilkada Fakfak karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Fakfak telah melakukan kelalaian dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Fakfak.
Menurutnya, KPU Kabipatem Fakfak tidak pernah memberitahukan kepada pemohon mengenai verifikasi dan tahapan administrasi lainnya. Sehingga, pemohon tidak mempunyai kesempatan untuk melengkapi kekurangan administrasi pendaftaran.