REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya mengungkap sebanyak 76 kasus terkait pengedaran dan penyalahgunan narkoba dalam waktu 12 hari terakhir. Dari seluruh kasus tersebut, 94 tersangka ditangkap yang terdiri dari 92 laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Ini merupakan hasil dari operasi tumpas narkoba Semeru 2016 yang dilaksanakan serentak sejak 4 februari,” tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri, pada Selasa (16/2).
Total barang bukti yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar diamankan. Diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 139.586 gram, ekstasi 508.5 butir, H.5 1.700 butir, ganja 10,78 gram, 4 butir obat keras dan narkoba jenis pil 146 butir.
Selain itu turut juga disita peralatan kosmetik yang diproduksi tanpa izin berupa 2042 kotak sabun, 1550 lembar pelastik, 74 batang sabun, 55 pak sabun batang dan satu buah mesin pembungkus sabun.
Iman menjelaskan dari tersangka yang berhasil ditangkap kebanyakan merupakan pengedar. Mereka menyelundupkan narkoba melalui jasa pengiriman barang.
“Jaringan internasional belum ada, tapi jaringan lapas ada. Tentu kami akan teru melakukan pencarian dan kontrol delivery bekerjasama dengan Polda dan yang paling penting adalah kerjasama masyarakat,” tuturnya.
Salah satu tersangka yang terciduk dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru, D (29 tahun) mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pengedar di kawasan Karang Tembok, Semampir, Surabaya.
“Palling mudah dapat barang itu daerah pinggran (Utara Surabaya) dan Karang Tembok. Saya nyari datang kesitu, nanti ada yang nawarin,” tuturnya.
Setidaknya dari tempat itu, D sudah dua kali membeli narkoba jenis sabu-sabu. Ia mengungkapkan, pengedarnya pun masih warga Surabaya.
D ditangkap Kepolisian Sektor Gubeng usai mengonsumsi sabu tersebut. Ia pun mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.
“Nggak bakal ngulangi, udah jera saya. Untuk yang belum tertangkap cepat tobat saja agar tidak seperti saya,” kata dia.