REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu hal yang terkait program United Nations Development Programme (UNDP) untuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah upaya mereka mencalonkan individu LGBT sebagai anggota Komnas HAM.
Dalam situs resminya, terdapat laporan setebal 85 halaman yang berjudul “Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia”. Pada sampulnya, terdapat logo United States Agency International Development (USAID) dan UNDP.
Dalam laporan ini, mereka mengklaim jumlah pendukung yang cukup besar, yakni terdiri atas dua jaringan nasional dan 119 organisasi di 28 provinsi. Pada halaman 12 laporan ini, dituturkan bahwa pernah ada upaya untuk mencalonkan individu LGBT sebagai anggota Komnas HAM, tapi akhirnya gagal.
“Belum ada tokoh yang secara terbuka LGBT dan menjadi politikus sukses, namun terdapat potensi untuk bekerja sama dengan para calon pejabat politik yang tidak memusuhi LGBT,” demikian kutipan dari halaman 12.
Di samping itu, mereka juga menyoroti lima peraturan daerah (perda) yang diklaimnya menyudutkan LGBT. Yakni, Perda Provinsi tentang Pemberantasan Maksiat (No.13/2002) di Sumatra Selatan; Perda Kota tentang Pemberantasan Pelacuran (No.2/2004) di Palembang; Perda Kabupaten tentang Ketertiban Masyarakat (No.10/2007) di Banjar, Kalimantan Selatan; Perda Kota tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat (No.12/2009) di Tasikmalaya; dan Perda Kota tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Sosial (No.9/2010) di Padang Panjang, Sumatra Barat.