REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman melakukan pemusnahan puluhan ribuan botol minuman keras (minuman keras) hasil sitaan beberapa bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Sleman, Kompol Anggaito Hadi Prabowo menuturkan, dalam pemusnahan kali ini ada satu kasus besar yang menonjol. Antara lain temuan 9.000 botol miras di salah satu gudang yang terletak di Kecamatan Berbah.
"Yang di Berbah ini gudang mirasnya di belakang gudang saos dan kecap. Makanya banyak masyarakat yang tidak tahu juga soal ini," kata dia saat ditemui di Polres Sleman, Selasa (16/2).
Ia mengatakan, sebelumnya laporan mengenai keberadaan gudang miras sudah diterima Polres Sleman sebanyak tiga kali. Namun lokasinya yang tersembunyi membuat aparat mengalami kesulitan.
Ada dua tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan kasus ini. Antara lain, Heri asal Yogyakarta sebagai manajer gudang, dan Daru asal Klaten sebagai distributor miras. Angga mengemukakan, ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh pemilik gudang miras, yaitu tidak memiliki izin gudang, izin distribusi, dan SIUP MB.
Saat ini, kedua tersangka sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Adapun hukuman yang diberikan hanya berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Pada akhirnya kedua tersangka hanya dikenakan denda sebesar Rp 8 juta. Sementara gudangnya sudah disegel.
Kapolres Sleman, AKBP Yulianto menyampaikan, keseluruhan nilai miras yang dimusnahkan sekarang sekitar Rp 210 juta. Sebab rata-rata dijual Rp 19.500 per botol dari grosir. Sementara di tingkat eceran harganya sekitar Rp 25 ribu per botol. Yulianto mengemukakan, persebaran miras di DIY sendiri cukup rata, termasuk di Sleman.
“Pemusnahan ini adalah salah satu upaya kita untuk meredam dampak buruk dari miras,” katanya.
Menurutnya para pecandu miras rawan melakukan tindakan kriminal. Sebab minuman terlarang tersebut mampu merusak fungsi otak. Di sisi lain, miras juga mampu mengganggu kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kematian jika dioplos dengan zat lain.