Senin 15 Feb 2016 22:41 WIB

Kejakgung Belum Putuskan Terkait Perkara Novel Baswedan, AS dan BW

Rep: Rahmat Fajar/ Red: M Akbar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum memutuskan sikap terkait perkara penyidik Novel Baswedan. Apakah perkara tersebut tetap dilanjutkan atau dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto mengatakan, Jaksa Agung belum menentukan terkait perkera tersebut. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjadwalkan sidang 16 Februari mendatang.

"Kan ditarik oleh Kejaksaan dan belum dilimpahkan kembali," ujar Amir, saat dihubungi Republika, Senin (15/2).

Dengan waktu yang sudah mepet, Amir menegaskan, Kejakgung masih membahas terkait keputusan yang akan diambil. Seperti diketahui, Kejakgung juga berencana mendeponering perkara Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Namun, kata Amir, Jaksa Agung juga belum memutuskan. Pasalnya, Kejakgung masih meminta pertimbangan ke berbagai pihak, diantaranya ke komisi III DPR RI. Namun, Komisi III menolak usulan Jaksa Agung untuk mendeponering perkara AS dan BW.

Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, penolakan tersebut tak akan mempengaruhi rencana deponering terhadap perkara keduanya. Menurut Prasetyo, tidak hanya DPR namun, ada lembaga lain yang dimintai pertimbangan.

"Tapi deponering itu kewenangan hak preogratif Jaksa Agung," ujar Prasetyo, di Kejakgung, Kamis (11/2).

Dengan meminta pertimbangan kepada DPR terkait rencana deponering, Prasetyo mengharapkan ada pemikiran yang sama. Jika memang DPR berpendapat lain, Prasetyo juga tidak begitu dipersoalkan.

Saat ditanya apakah rencana deponering tetap dilanjutkan, Prasetyo tidak menjawab secara pasti. "Kita lihat nanti seperti apa," Prasetyo menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement