REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan munculnya pertumbuhan agen teroris di Indonesia tak lepas dari pesatnya perkembangan isu radikalisme dalam lapas. Prasetyo mengatakan 15 persen dari 600 terpidana teroris saat keluar dari jeruji penjara kembali lagi menjadi teroris.
Prasetyo mengatakan fakta ini membuat pengamanan dari lapas juga dari segi penuntutan harus dirombak ulang. Prasetyo mendukung rencana pemisahan lapas bagi para 'dedengkot' teroris dengan para 'supporter' teroris. Prasetyo mengatakan, jika tidak dipisah maka penyebaran radikalisme dalam lapas akan semakin membahayakan.
"Mereka itu pas keluar, bakal jadi teroris juga. 15 persen dari 600 terpidana jadi penyebar isu terorisme dan radikal di luar," ujar Prasetyo, Senin (15/2).
Prasetyo juga menilai akan menjadi penting revisi UU Terorisme dibuat. Sebab hal ini menjadi landasan bagi penegak hukum dalam mengklasifikasikan kategori teroris itu sendiri.
Tak hanya itu, Prasetyo menilai dari banyaknya mantan napi yang menyebarkan isu radikalisme di luar membuat aparat penegak hukum perlu landasan hukum untuk bisa mendeteksi jaringan dan rencana mereka.