Ahad 14 Feb 2016 04:41 WIB

Revisi UU KPK Ditolak, DPR Bisa Beralih Rombak KUH Pidana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
 Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili oleh Donal Fariz menyerahkan petisi penolakan revisi UU KPK kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).  (Republika/Wihdan)
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili oleh Donal Fariz menyerahkan petisi penolakan revisi UU KPK kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditolak, DPR akan tetap berusaha melemahkan KPK.

Menurutnya, ketika revisi UU KPK tidak berhasil, DPR bisa saja mengakalinya dengan revisi KUH Pidana.

 

“Karena DPR itu sudah sangat kompak untuk melawan KPK,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).

 

Asep melanjutkan, bukan tidak mungkin nantinya DPR mengotak-atik pasal tentang korupsi yang ada dalam KUH Pidana, yang notabene bukan ditangani KPK, tapi oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Terlebih, KUH Pidana sudah masuk dalam prolegnas 2016.

 

“Hati-hati itu sebagai sebuah bargaining (tawar,red). DPR bisa saja bilang, baiklah undang-undang KPK tidak bisa diubah tapi akan kami ubah di UU pidana,” ucap Asep.

 

Maka dari itu, kata Asep, publik harus mengawal terus revisi UU KPK dan KUH Pidana di DPR. Jangan sampai publik lengah, lelah ataupun lemah dalam mengawal penataan sistem hukum di Indonesia tersebut.

 

“Jangan sampai dicegat di sini (UU KPK) lolos di sana (UU Pidana),” kata Asep.

 

Seperti diketahui, Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas ‎2016. Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3; kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan umum; serta pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement