Ahad 14 Feb 2016 01:33 WIB

ICW Pertanyakan Misi Luhut Dibalik Revisi UU KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang bersikeras ingin merevisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Soal revisi UU KPK ini luhut sangat bersikeras dan sangat dominan. Ini menimbulkan tanda tanya, apa misi luhut di balik revisi UU KPK,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).

 

Donal Fariz menambahkan, sikap Luhut tersebut telah melampaui kewenangannya yang hanya bertugas menjembatani koordinasi antara kementerian dan lembaga di bawahnya. Menurutnya, pernyataan Luhut sudah seolah-olah mewakili suara Presiden Joko Widodo untuk menentukan setuju atau tidaknya revisi UU KPK tersebut.

 

“Yang berwenang itu kan kementerian dan lembaga terkait seperti Menteri Hukum dan HAM. Luhut menurut saya melampaui, apalagi mendahului sikap resmi dari presiden soal revisi UU KPK itu,” ucap Donal Fariz.

 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menanggapi penolakan dari berbagai pihak terkait dengan 4 poin Revisi pada Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut menantang pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK untuk bertemu dengannya guna berdiskusi pentingnya UU KPK direvisi.

 

"Orang yang bilang nggak setuju (revisi UU KPK) datang ke saya. Saya memang nggak ahli hukum, tapi sedikit-sedikit ngerti hukum," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (12/02).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement