Sabtu 13 Feb 2016 13:19 WIB

RS Sanglah Bentuk Tim Pencegahan Penjualan Ginjal Ilegal

Batu ginjal (ilustrasi)
Foto: Healthliving
Batu ginjal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Rumah Sakit Umum (RSU) Pusat Sanglah, Denpasar, Bali membentuk tim komite etik dan hukum untuk mencegah penjualan ginjal dari pendonor kepada pasien secara ilegal di rumah sakit itu.

"Tim ini juga bekerja sama dengan psikiater dalam melakukan pendeteksian sejak dini (skrining) kepada pendonor yang ingin memberikan ginjalnya agar tidak ada unsur jual beli organ tubuh itu," kata Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit di Denpasar, Sabtu (13/2).

Ia menegaskan tim tersebut yang nantinya akan menggali informasi kepada pendonor apakah pemberian ginjal (cangkok) ginjal tersebut atas dasar suka rela atau hanya semata-mata ingin mendapatkan suatu imbalan.

Selain itu, pendonor harus membuat pernyataan di depan notaris yang menyatakan bahwa ingin menyumbangkan ginjalnya tanpa adanya indikasi jual beli. "Saat advokasi dan penandatanganan ke notaris ini, pendonor didampingi psikiater. Kemudian, psikiater menanyakan terlebih dulu motifnya, segala risikonya dijelaskan," ujarnya.

Ia menegaskan tindakan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 butir kelima tentang penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

"Dalam pasal itu menyatakan bahwa tindakan transplantasi organ dan implant organ boleh dilakukan tanpa adanya indikasi jual beli organ tubuh," katanya.

Untuk melakukan cangkok ginjal, kata dia, ada beberapa tahap yang harus dipatuhi pendonor yakni adanya advokasi, pratindakan, tindakan dan pascatindakan. "Oleh sebab itu, untuk mencegah adanya upaya jual beli organ, tim ini yang akan menyarankan untuk membuat surat pernyataan itu," ujarnya.

Ia mengakui potensi penjualan organ tubuh (khusunya ginjal) secara ilegal memang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, namun tindakan cangkok secara ilegal dapat dilakukan khusus di rumah sakit yang sudah memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

"Apabila ada pendonor yang melakukan jual beli ginjal itu akan mendapat hukuman pidana. Kemudian, apaila ada dokter yang melakukan praktek cangkok ginjal dan melanggat kode etik kedokteran juga akan dijerat hukuaman pidana," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement