Jumat 12 Feb 2016 21:53 WIB

Polisi Dalami Kasus Aborsi Santriwati di Semarang

Red: Ilham
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi masih mendalami upaya penguguran kandungan yang diduga dilakukan NLM (20 tahun), santriwati sebuah pondok pesantren di Kelurahan Sendamulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Usia kandungannya sudah 7 bulan, hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya," kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Jumat (12/2).

Warga Pusakajati, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu mengonsumsi obat aborsi yang diduga dibelikan oleh kekasihnya, DYA (24), secara daring. Upaya penguguran kandungan itu dilakukan di lingkungan pondok pesantren tempat pelaku tinggal.

DYA adalah warga warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabuapten Grobogan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pelaku aborsi NLM masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ketileng Semarang.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketileng Semarang, Susi Herawati mengatakan, NLM dalam kondisi pucat karena kurang darah ketika datang ke rumah sakit.

Pelaku yang datang dengan dibonceng sepeda motor oleh kekasihnya itu, kata Susi, masih ada tali pusar bayi pada perutnya. Kondisi NLM saat ini telah stabil dan dirawat di Ruang Srikandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement