REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mewajibkan setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) mulai tahun ini. Meski belum membaca terkait aturan kartu identitas anak, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai KIA dapat memudahkan proses pendataan anak.
"Ya setidak-tidaknya anak-anak mau kemana-mana kan daftar kan, ke sekolah daftar, mau ke sini daftar. Daripada bawa kartu kelahiran ke mana-mana kan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/2).
Menurut JK, selama ini anak-anak masih menggunakan kartu keluarga untuk menunjukan identitasnya. Hal itu pun dinilai justru menyulitkan proses pendataan.
"Biasanya kan anak itu masuk ke kartu orang tua. Kan kadang-kadang ada kesulitan kalau anak itu mau ke luar negeri sendiri atau dengan orang lain. Nah sulit itu," jelas dia.
Seperti diketahui, aturan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) ini diberlakukan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
"Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ucap Tjahjo, Kamis (11/2).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni KIA bagi anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Sementara bagi anak yang belum atau telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan antara lain akta kelahiran, KTP orang tua, Kartu Keluarga dan pas foto.