Jumat 12 Feb 2016 16:35 WIB

Menhan: Audit Pesawat TNI AU Selalu Dilakukan

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Foto: Antara
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengungkapkan, audit terhadap pesawat-pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara selalu dilakukan.

"Selama ini kita audit, saya kan jalan ke lapangan terbang, ke industri, depo-depo dan hanggar-hanggar saya lihat," ujar Ryamizard menanggapi jatuhnya pesawat latih tempur TNI AU Super Tucano di Malang seusai penandatanganan nota kesepahaman mengenai Program Bela Negara dengan 20 ormas, di kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (12/2).

(Baca juga: Luhut Ingin Ketahui Persis Masalah Alutsista)

Menurut dia, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai penyebab kecelakaan mengingat pesawat tersebut masih tergolong baru. Namun, butuh waktu berbulan-bulan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat yang dibeli dari Brasil tersebut.

"Nanti akan kita lihat apakah mesinnya karena pesawat ini sudah dibuat sebanyak 650 unit dan disebar ke sejumlah negara. Ini menandakan pesawatnya laku. Oleh karenanya, kita akan lihat apakah karena orangnya, cuaca, atau mesinnya. Kalau mesinnya, kita pertanyakan," ujar mantan kepala staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Ryamizard juga memerintahkan kepada jajarannya dalam hal ini Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhan Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto, untuk terlibat dalam investigasi. Ia juga meminta kepada TNI AU untuk mengundang ahli dari pabrik pembuat pesawat tersebut untuk terlibat dalam investigasi guna mengetahui penyebab kecelakaan yang menewaskan Pilot Mayor (Pnb) Ivy Safatillah dan teknisi pesawat Serma Saiful tersebut

"Saya minta kepada TNI AU untuk mengundang mereka, kenapa ini. Pesawatnya kan kondisinya masih bagus. Ini kan pesawat yang datang bergelombang dan ini gelombang pertama, jadi tidak terlalu lama kira-kira baru tiga tahun," katanya.

Jika penyebab kecelakaan sudah diketahui, Ryamizard juga meminta agar diberitahukan kepada publik bila hal itu tidak menyangkut kerahasiaan negara.

"Harus dibuka (hasil investigasi), ada yang boleh dan tidak boleh disampaikan ke publik. Karena, rahasia negara berarti terkait pertahanan nasional," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement