Jumat 12 Feb 2016 14:27 WIB

Pengacara Korban Penembakan Novel Baswedan: Kasus Bukan Rekayasa

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) memasuki mobil menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dedi Muryadi, salah satu korban penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dedi datang dengan didampingi oleh pengacaranya yakni Yuliswan.

Yuliswan mengatakan kedatangannya bersama kliennya tersebut untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Yuliswan pun menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap kliennya yang dituduhkan kepada Novel Baswedan bukan rekayasa. Menurut dia, kasus yang menjerat Novel murni tindak pidana.

"Bukan kriminalisasi. Kriminalisasi itu suatu kasus yang bukan kriminal tapi dikriminalkan, tapi ini benar terjadi," kata Yuliswan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).

Selama 30 menit berada di dalam gedung, kata Yuliswan, kliennya menjelaskan kesaksian kasus tersebut hingga menangis. Dedi, lanjut dia,  mengklaim dirinya merupakan korban salah tangkap Novel yang saat itu menjadi Kelapa Satuan Reserse Polres Bengkulu.

"Klien saya di depan Ketua KPK menangis menceritakan, waktu itu korban salah tangkap, tidak mencuri tapi juga ditangkap," katanya.

Dedi, lanjut Yuliswan, menceritakan terjadinya dugaan penganiayaan oleh Novel dan aparat kepolisian lainnya kepada dirinya dan rekan yang lain. Namun saat kejadian, kata dia, tak ada korban tewas. Rekan Dedi yakni Mulyadi Johan ikut tertembak di kaki.

"Rupanya luka tembak berujung infeksi dan kematian. Dedi pun meminta penegakan hukum yang benar. Tidak ada campur tangan pihak lain karena negara kita adalah negara hukum," kata Yuliswan.

Ia pun menyampaikan surat yang membeberkan keterangan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel. Yuliswan juga meminta agar pimpinan KPK merelakan proses hukum terhadap Novel. Yuliswan juga menolak bila kasus Novel dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

"Saya sudah berikan surat ke Kejagung minggu kemarin. Pada intinya minta tolong diadili dan sama-sama memantau jalannya persidangan," katanya.

Sebelumnya, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Dedi merupakan salah satu orang yang disebut sebagai korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement