REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.
"Deponering itu kewenangan prerogratif jaksa agung," katanya, Kamis (11/2).
Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan diantaranya dengan Komisi III DPR RI.
"Kita lihat nanti seperti apa. Kami minta pertimbangan, tapi tetap itu merupakan hak prerogratif jaksa agung," katanya.
Terkait kasus penyidik KPK Novel Baswedan, ia menyatakan ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Semuanya kita dengar, perhatikan dan itu jadi masukan bagi kita nanti," tegasnya.
Ia juga menegaskan dalam menangani kasus tersebut, Presiden RI tidak pernah mencampuri proses hukum.
"Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," katanya.