REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyoal legitimasi DPD RI dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk tentang fokus kerja DPD RI apakah di daerah ataupun di pusat. Tidak adanya kejelasan tersebut menyebabkan DPD RI rentan dengan politisasi.
Menurut Zainal Arifin Mochtar, Dosen FH UGM adanya penguatan DPD RI sebagai lembaga parlemen bersama DPR harus mengarah pada perwujudan effective bicameralism, bukan strong bicameralis.
"Hal tersebut bertujuan agar terdapat kerjasama dan penguatan antar lembaga parlemen dalam proses legislasi dalam sistem tata negara di Indonesia," kata dia.
Mengenai keberadaan DPD RI sebagai lembaga legislasi dalam sistem parlemen Indonesia, Guru Besar FH Universitas Kristen Indonesia, Muktar Pakpahan juga menambahkan bahwa DPD lahir karena adanya kebutuhan dari rakyat. Muktar juga menjelaskan bahwa sampai saat ini hanya DPD RI yang mampu menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi rakyat secara murni.
"Kehadiran DPD merupakan kebutuhan rakyat. Pertama ada dua perwakilan di parlemen, yaitu DPR dan DPD. DPR wakil politik, dan DPD wakil dari daerah," kata dia.
Ditambahkan oleh dia, jika melihat proses pemilihannya yang betul-betul murni dari rakyat adalah di DPD. Kebutuhan rakyat saat ini (adalah) penegakan hukum dan penyaluran aspirasi rakyat.
"Yang menurut catatan kami yang bisa menyalurkan aspirasi rakyat ya DPD. Di DPR kepentingan partai lebih mendominasi. Keputusan cenderung berdasarkan pada kepentingan partai. Jika mendasarkan pada kebutuhan reformasi dan daerah, DPD lebih dibutuhkan daripada DPR," ujarnya.