REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih memproses rencana pencabutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam kasus ini, Kejakgung mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
"Kita ingin diselesaikan secara arif dan baik," ujarnya, di Kejakgung, Jakarta, Kamis (11/2).Saat ini, Prasetyo melanjutkan, Kejakgung sedang menghimpun pertimbangan dari berbagai pihak. Hal tersebut akan menjadi masukan bagi Kejakgung.
Prasetyo menegaskan, rencana pencabutan ini juga tidak atas dasar perintah Presiden Joko Widodo. Presiden tidak pernah mencampuri urusan hukum."Jadi ini sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggungjawab penegak hukum," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, Kejakgung sedang memproses rencana pencabutan dakwaan terhadap Novel. Perkara Novel kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus Novel terkait dengan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.