Kamis 11 Feb 2016 20:37 WIB

Fraksi Partai Demokrat Tolak Revisi UU KPK

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto, menegaskan fraksinya menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan untuk memperlemah institusi tersebut.

"FPD berkepentingan melakukan penguatan kelembagaan KPK baik lembaga maupun kewenangannya. Kami tentu akan menolak revisi apabila ditujukan untuk memperlemah KPK," katanya di Jakarta, Kamis (11/2).

Dia menjelaskan terkait draf revisi UU KPK, FPD menilai bahwa independensi KPK harus tetap terjaga agar jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Hal itu, menurut dia, termasuk intervensi pemerintah melalui Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam draf RUU.

"Hal itu kami sampaikan mengingat bahwa Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden," ujarnya.

Selain itu setiap tindakan KPK harus diawasi dan mendapat persetujuan Dewas apabila KPK ingin melakukan penyadapan. Dia mengatakan, selain itu sebagai kelembagaan menjadi tidak independen apabila KPK dalam menjalankan kewenangannya harus diawasi oleh Dewas yang diangkat Presiden.

"Karena itu kami menilai itu jelas membuat independensi KPK terdegradasi," katanya.

Didik juga menjelaskan terkait pemberian kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jelas akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh KPK dan peluang adanya intervensi kekuatan politik.

Anggota Komisi III DPR itu juga menilai terkait penyidik KPK harus didukung dalam menggunakan kewenangannya memilih penyidik handal dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan PNS tanpa melalui usulan Kepolisian dan Kejaksaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement