Kamis 11 Feb 2016 17:33 WIB

Jokowi: Revisi UU Harus Memperkuat KPK

Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan usulan DPR-RI. Ia pun meminta agar persoalan revisi UU KPK tak ditanyakan padanya.

Namun demikian, Presiden Jokowi menegaskan, usulan itu harus dimaksudkan untuk memperkuat KPK.

“Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Kamis (11/2).

Jokowi pun tak mau berkomentar mengenai usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ia kembali menegaskan usulan revisi UU KPK berasal dari DPR, termasuk terkait poin tersebut.

DPR telah memutuskan untuk menunda penetapan revisi UU KPK itu hingga pekan depan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan fraksi-fraksi di DPR-RI. Keputusan itu diambil setelah dua fraksi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Gerindra mengusulkan penundaan paripurna soal RUU KPK itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement