Kamis 11 Feb 2016 17:26 WIB

Penundaan Pengesahan Revisi UU KPK Teknis

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna untuk mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang perubahan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dibatalkan. Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), sebagian besar anggota menolak menempatkan revisi UU KPK sebagai UU yang diprioritaskan. 

Namun, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai penundaan pengesahan revisi UU KPK hanya bersifat teknis. “Penundaan itu bersifat teknis, kalau paripurna hanya untuk memberi persetujuan revisi UU KPK kan mubazir,” ujar dia di kompleks parlemen Senayan, Kamis (11/2).

Menurut dia, seluruh kewenangan pengajuan revisi UU KPK untuk dibawa ke rapat paripurna milik Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebab, draf revisi UU KPK ini sudah ditangani seluruhnya oleh Baleg. Draf RUU perubahan untuk UU Nomor 30 tahun 2002 ini tetap akan dibawa ke rapat paripurna DPR mendatang. Bamus masih menunggu agenda soal UU lainnya yang akan dibahas saat rapat paripurna.

Sampai sekarang, kata Bambang, yang masih menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK hanya Gerindra dan Demokrat. Selebihnya, 8 fraksi lainnya masih dalam posisi mendukung. Termasuk fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, politikus partai Golkar ini tidak menampik peta dukungan dan penolakan pada revisi UU KPK masih bisa berubah.

“Bisa jadi (berubah), politik ini kan dinamis,” ujar dia.

Bambang menegaskan, revisi UU KPK akan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun, pembahasan UU harus dilakukan bersama dengan pemerintah. Menurutnya, sinyal pemerintah terkait revisi UU KPK masih sama. “Presiden tidak berubah, tujuannya untuk menguatkan (KPK),” tegas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement