Kamis 11 Feb 2016 15:04 WIB

Luhut: Terpidana kasus Narkoba-Terorisme Tempati Sel Khusus

  Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sejumlah terpidana kasus narkoba dan terorisme bakal menempati sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sel tersebut akan sehingga tak ada celah komunikasi keluar.

"Satu sel satu orang untuk terpidana terorisme," katanya di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/2).

Luhut mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dengan demikian, kata dia, para terpidana kasus narkoba maupun terorisme itu tidak bisa lagi mengendalikan operasi di luar. Khusus untuk terpidana kasus terorisme, lanjut dia, dalam satu kamar tidak boleh diisi dua orang atau lebih.

"Sendiri-sendiri, di (Lapas) Pasir Putih. Tadi kita mulai empat orang kemudian yang lainnya nanti," katanya tanpa menyebutkan identitas empat terpidana kasus terorisme yang menempati sel khusus itu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya membagi tiga kategori terpidana kasus terorisme itu, yakni ideologis, garis keras, dan simpatisan. Menurut dia, terpidana kasus terorisme yang masuk kategori simpatisan tetap ditempatkan seperti napi lainnya dan dinilai tidak ada masalah.

"Kita siapkan 20 kamar (sel khusus, red.). Kemudian yang narkoba kita perlakukan sama sebab narkoba juga berbahaya. Kita tidak mau seperti Meksiko ya," katanya.

Dia mengatakan bahwa terpidana kasus terorisme menyangkut masalah bisnis ideologi sedangkan terpidana kasus narkoba menyangkut bisnis riil. "Mereka (terpidana kasus narkoba, red.) bisa membayar siapa saja, bisa membuat angkatan bersenjata atau tim bersenjata dia seperti yang di Meksiko. Kita tidak mau sampai seperti itu," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement