Kamis 11 Feb 2016 13:57 WIB

Kemendagri: Anak-anak Wajib Memiliki KTP

Rep: Mendagri Terbitkan Permendagri KTP Anak, Anak usia 0-17 Tahun Wajib Punya Identitas JAKARTA--Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewajibkan anak memiliki kartu identitas anak (KIA) pada akhir tahun 2015 lalu mulai direalisasikan tahun 2016 ini. Dengan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 seluruh anak di Indonesia wajib hukumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA)./ Red: Taufik Rachman
Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewajibkan anak memiliki kartu identitas anak (KIA) pada akhir tahun 2015 lalu mulai direalisasikan tahun 2016 ini.

Dengan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 seluruh anak di Indonesia wajib hukumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA)."Meneruskan berita sosialisasi Permendagri tentang tanda identitas anak, wajib bagi anak punya KTP dalam bentuk KIA," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (11/2).

Ia mengatakan, sesuai Permendagri tersebut KIA akan menjadi dentitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Sama halnya dengan KTP dewasa, KIA juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

"Sesuai pasal 2, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," kata Tjahjo.

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan pada 2016 ini realisasi KIA dilakukan kurang lebih di 50 kabupaten/ kota, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sesuai Permendagri 2 tahun 2016, maka mulai tahun 2016 ini akan diterbitkan KIA," kata Zudan.

Penerapan KIA di 50 kabupaten/ kota itu kata Zudan, tidak termasuk dengan sepuluh daerah yang sudah memprogamkan KIA terlebih dahulu sebelum Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tersebut dikeluarkan.

Adapun daerah yang sudah merealisasikan KIA terlebih dahulu antara lain seperti kota Malang, kabupaten Bantul, kota Makassar serta kota Depok."Ada juga kota Yogyakarta sejak 2004 dan kota Solo sejak 2007," ungkap dia.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni

1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;

2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran

2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/Wali;dan c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; b. KK asli orang tua/Wali; c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement