Kamis 11 Feb 2016 13:31 WIB

Kewenangan SP3 Dinilai Rusak Independensi KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Bivitri Susanti menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membutuhkan kewenangan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Bivitri khawatir, wewenang SP3 yang diberikan kepada KPK malah akan merusak independensi lembaga antikorupsi tersebut.

"Apa bener SP3 menguatkan? Padahal sebenernya bisa membuka peluang komoditas untuk memperjualbelikan hukum atau menjadi lahan transaksional," kata Bivitri di Kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Kamis (11/2).

Menurut Bivitri, pihak-pihak yang terlibat kasus korupsi memiliki kesempatan untuk memengaruhi pimpinan KPK. Para koruptor menurutnya bisa saja menjanjikan untuk memberikan keuntungan, dengan syarat kasusnya dihentikan.

"Kewenangan SP3 dikhawatirkan akan menimbulkan kompromi politik apabila KPK menyidik politisi yang memegang kekuasaan," ucap Bivitri.

Seperti diketahui, Kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2016. Selain wewenang SP3, DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi tiga poin lainnya, yakni dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta pengaturan penyadapan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement