Kamis 11 Feb 2016 12:55 WIB

70 Persen Hakim yang Bertugas di Maluku Bermasalah

Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku menyinyalir sekitar 70 persen hakim yang bertugas di daerah ini sebelumnya bermasalah di tempat tugas mereka semula. "Kami juga kecewa, kenapa Maluku menjadi tempat ditugaskannya para hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata penghubung KY Maluku, Cisakia Hatala, di Ambon, Kamis (11/2).

Penjelasan Cisakia didampingi dua anggotanya, Simon Koedoeboen dan Irene Lekahena, disampaikan dalam rapat dengar pendapat penghubung KY dengan Komisi A DPRD Maluku. Menurut dia, data itu merupakan informasi dari berbagai pihak. Penghubung KY belum melakukan penelusuran, tapi langkah awal melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon sudah dilaksanakan.

"Hasil pertemuan kami dengan PN Ambon, ada hakim yang mengungkapkan itu kalau dia tugas di sini karena diduga melakukan pelanggaran, tetapi menurut dia tidak benar. Kita terima semua informasi dan tugas selanjutnya mengawalnya untuk ditelusuri benar atau tidak, tetapi yang ditemukan di PN Ambon, hakim mengaku ada dugaan melakukan pelanggaran," ujarnya.

Penghubung KY juga mengaku belum mengetahui pasti hakim bermasalah terbanyak itu ada pada pengadilan yang mana. Apakah di pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan perikanan, PTUN, ataukah Pengadilan Tinggi Ambon.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement