REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penambangan emas secara ilegal di wilayah Polres Bogor masih terus berlangsung. Karena itu, upaya penertiban para penambang tersebut tak pernah berhenti dilakukan jajaran Polres Bogor.
Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bogor bersama Polsek Cigudeg berhasil mengamankan seorang pengusaha tambang illegal bersama anak buahnya, Rabu (10/2). Polisi juga menyita sejumlah alat bukti kejahatan.
"Mereka ditangkap saat tengah melakukan penambangan emas secara illegal," ujar dia kepada para wartawan, Rabu (10/2).
Para tersangka ditangkap kawasan tambang Kampung Cilangkap RT 2 RW 6 Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg. Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, pengusaha tambang illegal asal Semarang yang diamankan berinisial BM (43 tahun).
Selain pengusaha, tiga orang pekerja tambang juga turut digelandang ke Mapolres Bogor. Ketiganya yaitu KTB, WW, dan BD.
Sedangkan barang bukti yang disita antara lain 90 gelundung, enam tong, tujuh unit dinamo, satu hammer mill (mesin penghalus benda keras), satu karbon, satu timbangan, satu set gembosan, satu drun CN, dan sejumlah barang bukti lainnya.