Rabu 10 Feb 2016 20:00 WIB

Jaksa Agung Akui Berkomunikasi dengan KPK Bahas Kasus Novel

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Achmad Syalaby
 Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui sempat berkomunikasi dengan pimpinan KPK untuk membahas penyelesaian kasus Novel Baswedan. Namun begitu, ia menolak komunikasinya dengan pimpinan KPK tersebut disebut lobi-lobi. 

"Jangan sebut lobi lah, tapi koordinasi. Sesama penegak hukum melakukan koordinasi kan biasa. Banyak hal yang dibahas, antara lain yang itu," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/2).

Terkait kasus Novel yang kini ditangani Kejaksaan, Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya akan menyelesaikan kasus tersebut dengan mengacu pada prinsip keadilan dan kebenaran."Yang paling baik akan kita putuskan nanti," kata dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan saat ini telah diambil alih oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebelumnya, yang menangani kasus Novel hanya level jaksa penuntut umum atau paling tinggi oleh jaksa agung muda tindak pidana umum (JAM Pidum). 

​Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi ​Johan​ Budi mengatakan,​ Presiden Jokowi telah menginstruksikan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus Novel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Mengenai cara penyelesaiannya, kata dia, Presiden menyerahkan pada Jaksa Agung. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement