REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Di dunia maya, Cirebon santer diberitakan sebagai kota tilang. Merespons aksi bully netizens tersebut, Wakil Kepala Polda (wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Pol M Taufik, menegaskan tilang yang dilakukan personelnya sudah mengikuti aturan lalu lintas.
"Yang tidak dibenarkan itu mengutip. Tapi jangan juga ada konotasi seperti Cirebon Kota Tilang," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Rabu (10/2).
Menurut Taufik, tilang itu kewajiban polisi terhadap pelanggar lalu lintas. Ia mengatakan, kelengkapan surat-surat itu harus ada dan harus sama-sama mengerti.
Terkait dengan ketentuan tilang, Taufik menilai bahwa semua polisi (lalin) dilengkapi blanko tilang. "Jadi tidak hanya pada operasi, terlebih pelanggaran lalin bisa terjadi kapan saja," katanya.